https://drive.google.com/file/d/1pJkUez-1EcJq_Y4DSfSi-qGd4qNRQGNl/view?usp=sharing
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, mahasiswa aktif penerima Bidikmisi tidak diperkenankan menerima bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD/APBN. Hal tersebut ditekankan pada pada pasal 8 ayat 1 huruf e pada peraturan tersebut.
Untuk lebih jelasnya, peraturan tersebut dapat diunduh untuk dipelajari. Demikian pemberitahun ini, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.